Lintasjavanews.my.id || KEDIRI – Isu praktik penegakan hukum yang tidak wajar kembali menyeret nama jajaran kepolisian, kali ini menyasar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kabupaten. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya dugaan kasus "tangkap-lepas" yang melibatkan seorang warga bernama Riki, asal Dusun Centong, Desa Langenharjo, Kecamatan Plemahan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat Riki diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Kediri pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu, dalam kaitan kasus dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Namun, alih-alih diproses secara hukum hingga ke tahap penyidikan lebih lanjut, Riki dikabarkan justru langsung dibebaskan pada hari yang sama, tak lama setelah proses pengamanan berlangsung.
Pelepasan tersebut kini diwarnai tudingan serius adanya transaksi uang sebagai imbalan. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, pembebasan Riki didasari oleh penyerahan uang tunai sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Dana tersebut disebut diserahkan langsung oleh Yuri, yang diketahui sebagai kerabat atau pihak yang mewakili Riki, kepada seorang anggota Satresnarkoba yang dikenal dengan nama atau panggilan Aris.
"Uang sebesar Rp30 juta itu diserahkan langsung dari tangan Yuri kepada Aris. Setelah uang diterima, Riki langsung dibebaskan hari itu juga tanpa ada proses hukum lanjutan," ungkap sumber yang mengetahui persis peristiwa tersebut, dan meminta identitasnya dirahasiakan.
Tudingan ini tentu menjadi sorotan tajam publik, mengingat jika hal tersebut benar terjadi, maka telah terjadi pelanggaran berat terhadap kode etik dan norma penegakan hukum. Transaksi yang dikaitkan dengan penghentian proses hukum dianggap telah mencoreng nama baik institusi kepolisian serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan.
Masyarakat mempertanyakan dasar hukum pelepasan Riki, mengingat ia baru saja diamankan terkait kasus narkotika. Keberadaan oknum berinisial atau bernama Aris yang disebut menerima uang tersebut pun kini menjadi pertanyaan besar, apakah ia bertindak sendiri atau atas perintah atau sepengetahuan pihak lain di dalam satuan kerja tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak Polres Kediri Kabupaten, khususnya Satresnarkoba dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), guna mendapatkan penjelasan terkait kebenaran informasi tersebut, status hukum kasus, serta identitas anggota yang disebut-sebut. Namun, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diterima.
Publik berharap isu ini ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Kejelasan sangat diperlukan agar tidak timbul persepsi bahwa hukum dapat dipermainkan dengan uang, serta untuk memastikan institusi kepolisian benar-benar bersih dari oknum yang merugikan marwah penegakan hukum di wilayah Kediri.
(Red)
dibaca

Posting Komentar