Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bukti Komitmen Berantas Peredaran Gelap


Lintasjavanews.my.id || SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika pada Kamis (30/7/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya.

 

Pemusnahan ini menjadi perwujudan keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Surabaya. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai pengungkapan kasus yang telah selesai menjalani proses penyidikan dan dinyatakan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kabid Humas Polda Jatim atau perwakilan Polrestabes Surabaya menyatakan, langkah ini juga merupakan wujud transparansi penegakan hukum. “Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi barang bukti tersebut untuk disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat,” ujarnya dalam sambutan singkat.

 

Melalui kegiatan ini, Polrestabes Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dengan kepolisian dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika, guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan sepenuhnya bebas dari ancaman narkoba.

 

 (Yudi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama